Pekerjaan sebagai Ahli Pencegahan Kecelakaan Kerja melibatkan analisis risiko di tempat kerja dan pengembangan strategi untuk mencegah kecelakaan kerja.
Tanggung jawab utama meliputi melakukan inspeksi rutin di tempat kerja, menyusun kebijakan keamanan kerja, dan menyelenggarakan pelatihan keselamatan.
Selain itu, ahli ini juga berperan dalam menyelidiki kecelakaan kerja yang terjadi, melakukan perbaikan dan peningkatan terkait keamanan, serta memberikan saran dan rekomendasi kepada manajemen.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Ahli Pencegahan Kecelakaan Kerja adalah seseorang yang memiliki pemahaman yang kuat tentang prinsip-prinsip keamanan dan kesehatan kerja, serta memiliki kemampuan analisis yang baik dalam mengidentifikasi risiko dan menentukan langkah-langkah pencegahan yang efektif.
Selain itu, seorang kandidat juga harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik dalam mengedukasi dan melibatkan karyawan dalam upaya pencegahan kecelakaan kerja.
Jika kamu tidak memiliki minat dalam mempelajari keamanan dan keselamatan di tempat kerja, kamu mungkin tidak cocok dengan pekerjaan ini.
Miskonsepsi tentang profesi Ahli Pencegahan Kecelakaan Kerja adalah bahwa mereka hanya bertanggung jawab untuk menegakkan peraturan keselamatan kerja dan menghukum pelanggar. Namun, realitanya, tugas mereka juga mencakup pencegahan dan identifikasi potensi bahaya serta menyediakan pelatihan tentang praktik keselamatan kerja kepada karyawan.
Ekspektasi orang terhadap Ahli Pencegahan Kecelakaan Kerja adalah bahwa mereka dapat mencegah semua kecelakaan kerja sepenuhnya. Namun, realitanya, meskipun mereka mengambil semua langkah yang diperlukan dalam penerapan keselamatan kerja, kecelakaan masih bisa terjadi karena faktor lain yang tidak dapat mereka kontrol sepenuhnya.
Perbedaan dengan profesi yang mirip, seperti Inspektur Keselamatan dan Kesehatan Kerja, adalah bahwa Ahli Pencegahan Kecelakaan Kerja bertugas lebih pada pencegahan dan edukasi, sementara Inspektur Keselamatan dan Kesehatan Kerja lebih berfokus pada penegakan peraturan dan pemeriksaan tempat kerja untuk memastikan keselamatan dan kesehatan karyawan.