Posisi sebagai anggota Dewan Pentashih Rukyah melibatkan partisipasi aktif dalam proses rukyah untuk menentukan awal bulan dalam kalender Islam.
Tugas utama mencakup mengumpulkan dan menganalisis data observasi hilal dari berbagai lokasi, serta membuat rekomendasi terkait penentuan awal bulan.
Selain itu, anggota Dewan Pentashih Rukyah juga bertanggung jawab untuk berkomunikasi dan berkolaborasi dengan lembaga dan organisasi terkait, seperti Kementerian Agama dan observatorium, untuk memastikan konsistensi dan validitas dalam penentuan hari dan bulan Islam.
Profil orang yang cocok untuk menjadi anggota Dewan Pentashih Rukyah adalah seorang yang memiliki pengetahuan yang mendalam tentang ilmu rukyah, pengalaman yang luas dalam membantu masyarakat dalam masalah spiritual, dan memiliki integritas yang tinggi dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota dewan pentashih rukyah.
Sebagai seorang anggota dewan pentashih rukyah, seseorang juga harus memiliki empati yang tinggi, berorientasi pada pelayanan masyarakat, dan mampu bekerja secara profesional dalam menghadapi berbagai situasi yang mungkin dihadapi saat melakukan rukyah.
Jika kamu adalah seseorang yang tidak memiliki pengetahuan yang cukup dalam hal ilmu rukyah dan kurang memiliki pemahaman dalam proses penyembuhan spiritual, kemungkinan kamu tidak cocok menjadi anggota Dewan Pentashih Rukyah.
Ekspektasi tentang profesi Anggota Dewan Pentashih Rukyah seringkali diharapkan bisa melakukan praktik pengusiran jin dengan mudah, padahal sebenarnya pekerjaan mereka lebih banyak berhubungan dengan pembahasan dan pengaturan rukyah sebagai bentuk pencegahan dari gangguan jin.
Realita dalam profesi Anggota Dewan Pentashih Rukyah adalah pekerjaan mereka melibatkan banyak pertemuan dan diskusi dengan tim/anggota lainnya untuk membahas teknis dan regulasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan rukyah, jauh dari gambaran praktik langsung mengusir jin seperti yang seringkali dipercayai.
Profesi Anggota Dewan Pentashih Rukyah berbeda dengan dukun atau paranormal karena mereka berfokus pada aspek preventif dan administratif dalam penyelenggaraan rukyah, dan melibatkan peran profesional yang berhubungan dengan regulasi dan kebijakan, bukan melakukan praktik-praktik mistis atau supranatural secara langsung.