Pekerjaan sebagai anggota Komisi Yudisial melibatkan pengawasan dan pengaturan terhadap perilaku hakim di Indonesia.
Tugas utama meliputi melakukan penilaian terhadap keluhan terhadap hakim, melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap ketidakpatuhan hakim terhadap standar etika dan perilaku yang ditetapkan.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan pengambilan keputusan terkait sanksi atau rekomendasi terhadap hakim yang melanggar kode etik dan pelanggaran lainnya dalam menjalankan tugas mereka.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Anggota Komisi Yudisial adalah seorang yang berintegritas tinggi, memiliki pengetahuan luas dalam hukum dan sistem peradilan, serta mampu menjalankan tugasnya dengan adil dan objektif.
Karena tugasnya yang berkaitan dengan keadilan dan transparansi, seorang anggota komisi yudisial harus juga memiliki kemampuan analisis yang baik serta mampu membuat keputusan yang tepat dengan berlandaskan hukum.
Jika kamu tidak tertarik dengan hukum, tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang sistem peradilan, dan tidak memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan yang adil, kemungkinan kamu tidak cocok menjadi anggota Komisi Yudisial.
Ekspektasi yang salah tentang profesi Anggota Komisi Yudisial adalah bahwa mereka memiliki kekuasaan penuh dalam mengadili perkara hukum, padahal peran mereka lebih fokus pada pengawasan dan pembinaan terhadap hakim dan penegakan etika dalam sistem peradilan.
Realitasnya, seorang Anggota Komisi Yudisial tidak memiliki wewenang untuk memutuskan suatu perkara hukum, melainkan bertugas menjaga independensi dan integritas lembaga peradilan, serta menangani pengaduan terhadap pelanggaran etika dan perilaku hakim.
Perbedaan penting dengan profesi yang mirip seperti hakim adalah bahwa Anggota Komisi Yudisial bukanlah hakim aktif yang memutuskan perkara secara langsung, melainkan merupakan lembaga pengawas yang bekerja untuk memastikan keadilan dan kualitas pelayanan peradilan.