Pekerjaan sebagai Kepala Divisi Audit Internal melibatkan pengawasan dan pemeriksaan internal terhadap proses bisnis dan keuangan perusahaan.
Tugas utama meliputi merencanakan, menerapkan, dan memantau proses audit internal guna memastikan kepatuhan terhadap aturan dan kebijakan perusahaan.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan pelaporan hasil audit kepada manajemen dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan proses bisnis dan mengurangi risiko.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Kepala Divisi Audit Internal adalah seseorang yang memiliki kemampuan analitis yang kuat, memahami proses bisnis dengan baik, serta memiliki pengalaman yang cukup dalam bidang audit.
Selain itu, seorang Kepala Divisi Audit Internal juga harus memiliki kepemimpinan yang baik, mampu bekerja dengan tim, dan memiliki kecakapan dalam memecahkan masalah yang kompleks.
Profil orang yang tidak cocok dengan pekerjaan Kepala Divisi Audit Internal adalah mereka yang tidak memiliki keterampilan analitis yang kuat, tidak memiliki kepekaan terhadap risiko, dan tidak memiliki ketekunan untuk melakukan penyelidikan mendalam.
Miskonsepsi tentang profesi Kepala Divisi Audit Internal adalah bahwa pekerjaannya hanya melakukan pengawasan dan pencarian kesalahan. Padahal, sebenarnya mereka bertugas untuk membantu meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasional suatu organisasi serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan proses bisnis.
Ekspektasi banyak orang terhadap Kepala Divisi Audit Internal adalah mereka hanya fokus pada penegakan aturan dan regulasi. Namun, dalam realita, mereka juga harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang risiko bisnis, strategi organisasi, dan tata kelola perusahaan.
Perbedaan antara Kepala Divisi Audit Internal dengan profesi yang mirip, seperti akuntan publik atau auditor eksternal, adalah bahwa Kepala Divisi Audit Internal lebih berfokus pada pengawasan internal dan memberikan rekomendasi kepada manajemen internal. Sementara itu, akuntan publik atau auditor eksternal lebih berperan sebagai pihak independen yang melakukan audit eksternal untuk tujuan pelaporan kepada pihak eksternal, seperti pemegang saham atau pemerintah.