Konsultan Perundang-undangan

  Profil Profesi

Sebagai seorang konsultan perundang-undangan, tugas utama saya adalah memberikan nasihat hukum kepada klien mengenai masalah perundang-undangan.

Saya akan melakukan penelitian dan analisis hukum terkait dengan situasi atau permasalahan yang dihadapi oleh klien.

Selain itu, saya juga akan membantu klien dalam menyusun dokumen-dokumen hukum yang diperlukan, seperti kontrak, perjanjian, atau dokumen perusahaan lainnya.

Apa saya cocok bekerja sebagai Konsultan perundang-undangan?

Seorang yang memiliki keahlian dalam pengkajian dan penerapan peraturan-peraturan hukum serta mampu memberikan nasihat hukum kepada klien, akan cocok dengan pekerjaan sebagai Konsultan Perundang-undangan.

Profil orang yang cocok untuk pekerjaan ini adalah seorang yang memiliki pemahaman yang kuat terhadap sistem hukum, kemampuan analitis yang baik, serta dapat bekerja secara mandiri dan mengelola proyek-proyek hukum dengan efektif.

Jika kamu tidak memiliki pemahaman yang mendalam tentang hukum, kurang fleksibel dalam menangani berbagai kasus, dan tidak memiliki kemampuan komunikasi yang baik, kemungkinan kamu tidak cocok dengan pekerjaan sebagai konsultan perundang-undangan.

Konsep, ekspektasi dan realita

Miskonsepsi tentang profesi konsultan perundang-undangan adalah bahwa mereka hanya memberikan saran hukum secara langsung, padahal sebagian besar pekerjaan mereka adalah melakukan riset, analisis, dan pembaruan terhadap perkembangan hukum.

Ekspektasi yang berbeda dari realita adalah bahwa konsultan perundang-undangan sering dianggap memiliki pengetahuan luas tentang semua bidang hukum, padahal sebagian besar dari mereka memiliki spesialisasi tertentu, seperti hukum perusahaan atau hukum pajak.

Perbedaan dengan profesi yang mirip, seperti pengacara, adalah bahwa konsultan perundang-undangan lebih fokus pada memberikan rekomendasi dan strategi hukum kepada klien mereka, sementara pengacara berfokus pada mewakili klien mereka dalam proses hukum dan negosiasi.

Jurusan Kuliah yang Mendukung

Hukum
Ilmu Politik
Ilmu Administrasi Negara
Hubungan Internasional
Studi Pembangunan
Studi Kebijakan Publik
Hukum Tata Negara
Hukum Administrasi Negara
Hukum Bisnis
Hukum Internasional

Contoh perusahaan atau institusi yang membutuhkan

Pusat Pengendalian Dampak Bencana Nasional (BNPB)
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
PT PLN (Persero)
PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau Pelindo II
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
PT Pertamina (Persero)
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
PT Astra International Tbk