Pekerjaan sebagai pemuka masyarakat hukum Islam bertujuan untuk memberikan pemahaman dan guidance kepada masyarakat dalam hal penerapan hukum Islam.
Tugas utama meliputi memberikan ceramah dan khotbah mengenai hukum Islam, memberikan nasihat dan bimbingan kepada individu atau kelompok yang membutuhkan, serta membantu menyelesaikan permasalahan hukum yang berkaitan dengan Islam.
Selain itu, pemuka masyarakat hukum Islam juga berperan dalam menjaga dan memperkuat nilai-nilai Islam di masyarakat serta mengedukasi tentang pentingnya kehidupan yang sesuai dengan prinsip-prinsip agama.
Pekerjaan sebagai pemuka masyarakat hukum Islam cocok untuk orang yang memiliki pemahaman mendalam tentang agama Islam, memiliki integritas yang tinggi, dan mampu berkomunikasi dengan baik dalam memberikan pengajaran dan bimbingan agama kepada masyarakat.
Selain itu, seorang pemuka masyarakat hukum Islam juga perlu memiliki kepemimpinan yang baik dan mampu menjalin hubungan yang harmonis dengan semua lapisan masyarakat.
Jika kamu adalah seorang yang tidak memiliki pemahaman mendalam tentang agama Islam, kurang memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik, dan kurang memiliki kepedulian terhadap persoalan masyarakat, kemungkinan kamu akan tidak cocok menjadi seorang pemuka masyarakat hukum Islam.
Miskonsepsi tentang pemuka masyarakat hukum Islam adalah bahwa ekspektasi orang seringkali menganggap mereka memiliki kekuasaan yang kuat dan otoritas absolut untuk membuat keputusan hukum. Namun, realitanya adalah bahwa pemuka masyarakat hukum Islam hanyalah penasihat agama yang memberikan nasihat dan panduan tentang hukum Islam kepada umat.
Pemuka masyarakat hukum Islam seringkali disamakan dengan hakim atau ulama, padahal ada perbedaan yang signifikan di antara mereka. Hakim bertugas untuk menegakkan hukum positif negara, sedangkan pemuka masyarakat hukum Islam membantu umat dalam memahami dan menerapkan ajaran agama Islam.
Perbedaan lainnya terletak pada konteks pekerjaan. Pemuka masyarakat hukum Islam biasanya bekerja di lembaga keagamaan atau sebagai penyuluh agama di masyarakat, sementara profesi yang mirip seperti hakim atau pengacara lebih fokus pada praktik hukum dalam sistem hukum positif negara.