Pekerjaan sebagai pengajar Pendidikan Agama Islam di institusi non-formal adalah bertanggung jawab untuk mengajar dan mendidik peserta didik dalam hal keagamaan Islam.
Tugas utamanya meliputi menyusun rencana pembelajaran, mengajar materi agama Islam, dan mengadakan evaluasi terkait pemahaman peserta didik terhadap materi yang diajarkan.
Selain itu, pengajar Pendidikan Agama Islam di institusi non-formal juga berperan sebagai pembimbing spiritual yang membantu peserta didik dalam memahami dan menerapkan nilai-nilai agama Islam dalam kehidupan sehari-hari.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Pengajar Pendidikan Agama Islam di institusi non-formal adalah seorang yang memiliki pemahaman yang baik tentang agama Islam dan mampu menyampaikan materi dengan cara yang mudah dipahami oleh siswa-siswa.
Kreativitas dalam mengembangkan bahan ajar yang menarik dan mampu menginspirasi serta memotivasi siswa juga merupakan hal yang penting dalam pekerjaan ini.
Jika kamu tidak memiliki pengetahuan yang memadai tentang Islam dan tidak memiliki kemampuan untuk berkomunikasi dengan anak-anak dan remaja, kemungkinan kamu tidak cocok dengan pekerjaan ini.
Miskonsepsi tentang profesi Pengajar Pendidikan Agama Islam di institusi non-formal adalah bahwa ekspektasi banyak orang adalah hanya mengajarkan teori agama tanpa memberikan pengalaman praktis kepada siswa, padahal sesungguhnya mereka juga memberikan pendidikan karakter dan moral kepada siswa.
Perbedaan dengan profesi yang mirip, seperti guru Pendidikan Agama Islam di sekolah formal, adalah bahwa pengajar di institusi non-formal memiliki lebih banyak kebebasan dalam metode pengajaran dan tidak terikat pada kurikulum resmi. Mereka dapat lebih fleksibel dalam menyampaikan materi agama sesuai dengan kondisi dan kebutuhan siswa.
Realita dari profesi Pengajar Pendidikan Agama Islam di institusi non-formal adalah bahwa mereka tidak hanya mengajar di kelas, tetapi juga terlibat dalam aspek-aspek pengembangan siswa secara holistik, seperti mengajar dalam kegiatan ekstrakurikuler dan peran sebagai pembimbing siswa dalam kegiatan keagamaan di luar kelas.