Merupakan pekerjaan yang melibatkan pengelolaan lembaga penyalur hukum Islam untuk masyarakat.
Tugas utama dalam pekerjaan ini adalah memastikan proses penyaluran hukum Islam yang adil dan tepat sesuai dengan ajaran agama.
Selain itu, juga melibatkan pelayanan secara konsultasi hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Pengurus lembaga penyalur hukum Islam adalah seorang yang memiliki pengetahuan mendalam tentang hukum Islam, berkomitmen dalam menjalankan prinsip-prinsip agama dengan baik, serta memiliki kemampuan untuk membimbing dan memberikan nasihat hukum kepada masyarakat Muslim.
Jika kamu tidak memiliki pengetahuan mendalam tentang hukum Islam, kurang memiliki sikap sabar dan empati terhadap masalah hukum, serta kurang mampu berkomunikasi dengan baik, kemungkinan kamu tidak cocok dengan pekerjaan sebagai pengurus lembaga penyalur hukum Islam.
Miskonsepsi tentang profesi Pengurus lembaga penyalur hukum Islam adalah bahwa mereka dianggap sebagai hakim yang memiliki kekuasaan seperti di pengadilan, padahal tugas utama mereka adalah sebagai mediator dalam penyelesaian konflik berdasarkan prinsip hukum Islam.
Ekspektasi umum terhadap Pengurus lembaga penyalur hukum Islam adalah bahwa mereka dapat memberikan fatwa dan keputusan hukum secara instan, namun pada kenyataannya mereka harus melakukan kajian mendalam untuk memberikan solusi yang sesuai dengan nash dan prinsip-prinsip hukum Islam.
Perbedaan dengan profesi yang mirip seperti advokat atau pengacara terletak pada fokus pekerjaan mereka. Pengurus lembaga penyalur hukum Islam lebih berorientasi pada penyelesaian konflik berdasarkan hukum Islam dan nilai-nilai moral, sedangkan advokat lebih berfokus pada pembelaan hukum klien dan implementasi hukum positif yang berlaku.