adalah profesional yang bertugas membantu pihak-pihak dalam sengketa menemukan solusi yang saling menguntungkan.
Mereka akan mengelola proses penyelesaian sengketa, mendengarkan argumen dari setiap pihak, dan mencari solusi yang adil dan menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat.
Melalui keterampilan negosiasi dan pemecahan masalah, mereka akan mencoba untuk menjembatani perbedaan dan mencapai kesepakatan yang dapat diterima oleh semua pihak yang terlibat.
Seorang arbiter atau mediator di lembaga penyelesaian sengketa harus memiliki keterampilan komunikasi yang kuat, dapat menghadapi konflik dengan bijak, dan memiliki pemahaman yang mendalam tentang hukum dan proses penyelesaian sengketa.
Pekerjaan ini juga akan cocok bagi seseorang yang memiliki kepribadian yang netral, objektif, dan dapat mempertimbangkan berbagai sudut pandang.
Orang yang kurang memiliki kemampuan komunikasi yang baik, tidak sabar, dan tidak objektif tidak cocok untuk menjadi arbitrator atau mediator di lembaga penyelesaian sengketa.
Miskonsepsi tentang profesi Arbitrator atau mediator di lembaga penyelesaian sengketa adalah bahwa mereka diharapkan dapat memutuskan konflik dengan cepat dan memberikan keputusan yang memuaskan semua pihak, padahal kenyataannya proses penyelesaian sengketa bisa memakan waktu lama dan keputusan yang dihasilkan tidak selalu memuaskan semua pihak.
Sebuah miskonsepsi lainnya adalah menganggap Arbitrator atau mediator sebagai pihak yang berpihak atau memihak pada salah satu pihak yang bersengketa, padahal sebenarnya mereka harus tetap netral dan objektif dalam membantu mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak.
Perbedaan dengan profesi yang mirip, seperti pengacara atau hakim, adalah bahwa Arbitrator atau mediator bertindak sebagai pihak ketiga yang independen dan tidak berwenang mengeluarkan putusan yang mengikat hasilnya, tetapi mereka lebih fokus pada mediasi dan pendekatan penyelesaian sengketa dengan cara yang lebih kolaboratif dan damai.