Arbitrator Atau Mediator Di Lembaga Penyelesaian Sengketa

  Profil Profesi

adalah profesional yang bertugas membantu pihak-pihak dalam sengketa menemukan solusi yang saling menguntungkan.

Mereka akan mengelola proses penyelesaian sengketa, mendengarkan argumen dari setiap pihak, dan mencari solusi yang adil dan menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat.

Melalui keterampilan negosiasi dan pemecahan masalah, mereka akan mencoba untuk menjembatani perbedaan dan mencapai kesepakatan yang dapat diterima oleh semua pihak yang terlibat.

Apa saya cocok bekerja sebagai Arbitrator atau mediator di lembaga penyelesaian sengketa?

Seorang arbiter atau mediator di lembaga penyelesaian sengketa harus memiliki keterampilan komunikasi yang kuat, dapat menghadapi konflik dengan bijak, dan memiliki pemahaman yang mendalam tentang hukum dan proses penyelesaian sengketa.

Pekerjaan ini juga akan cocok bagi seseorang yang memiliki kepribadian yang netral, objektif, dan dapat mempertimbangkan berbagai sudut pandang.

Orang yang kurang memiliki kemampuan komunikasi yang baik, tidak sabar, dan tidak objektif tidak cocok untuk menjadi arbitrator atau mediator di lembaga penyelesaian sengketa.

Konsep, ekspektasi dan realita

Miskonsepsi tentang profesi Arbitrator atau mediator di lembaga penyelesaian sengketa adalah bahwa mereka diharapkan dapat memutuskan konflik dengan cepat dan memberikan keputusan yang memuaskan semua pihak, padahal kenyataannya proses penyelesaian sengketa bisa memakan waktu lama dan keputusan yang dihasilkan tidak selalu memuaskan semua pihak.

Sebuah miskonsepsi lainnya adalah menganggap Arbitrator atau mediator sebagai pihak yang berpihak atau memihak pada salah satu pihak yang bersengketa, padahal sebenarnya mereka harus tetap netral dan objektif dalam membantu mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak.

Perbedaan dengan profesi yang mirip, seperti pengacara atau hakim, adalah bahwa Arbitrator atau mediator bertindak sebagai pihak ketiga yang independen dan tidak berwenang mengeluarkan putusan yang mengikat hasilnya, tetapi mereka lebih fokus pada mediasi dan pendekatan penyelesaian sengketa dengan cara yang lebih kolaboratif dan damai.

Jurusan Kuliah yang Mendukung

Hukum
Studi Hubungan Internasional
Psikologi
Komunikasi
Hukum Bisnis
Komunikasi Bisnis
Pendidikan Konseling
Antropologi
Ekonomi
Manajemen Resiko dan Asuransi

Contoh perusahaan atau institusi yang membutuhkan

Lembaga Mediasi dan Arbitrase Indonesia (BANI)
Indonesian National Board of Arbitration (BANI)
Badan Arbitrase Konstruksi Nasional Indonesia (BAKIN)
Indonesian Capital Market Arbitration Board (BAPMI)
Indonesian National Commercial Arbitration Board (BANI Arbitration)
Jakarta International Arbitration Center (JIAC)
Indonesian Sharia Arbitration Board (BSHI)
Indonesian Financial Services Authority (OJK)
Indonesian Chamber of Commerce and Industry (Kadin)
Indonesian Employers Association (Apindo)