Mediator Atau Arbiter Dalam Penyelesaian Sengketa

  Profil Profesi

Seorang mediator atau arbiter dalam penyelesaian sengketa bertugas membantu pihak-pihak yang sedang berselisih mencapai kesepakatan yang adil dan menguntungkan kedua belah pihak.

Pekerjaan ini melibatkan fasilitasi pertemuan antara pihak-pihak yang berselisih dan membantu mereka untuk mencapai solusi yang saling menguntungkan.

Selain itu, mediator atau arbiter juga harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang hukum dan peraturan yang berlaku serta memiliki keterampilan komunikasi dan negosiasi yang baik.

Apa saya cocok bekerja sebagai Mediator atau arbiter dalam penyelesaian sengketa?

Profil orang yang cocok untuk menjadi mediator atau arbiter dalam penyelesaian sengketa adalah seseorang yang memiliki kemampuan komunikasi yang baik, objektif, dan dapat menjaga kerahasiaan.

Sebagai mediator atau arbiter, seseorang juga harus memiliki keahlian dalam memahami berbagai perspektif dan mampu mencari solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat.

Jika kamu tidak memiliki kemampuan untuk tetap netral, menghadapi konflik, dan mencapai kesepakatan antara pihak-pihak yang bertikai, maka kamu tidak cocok menjadi mediator atau arbiter dalam penyelesaian sengketa.

Konsep, ekspektasi dan realita

Miskonsepsi tentang profesi mediator atau arbiter dalam penyelesaian sengketa adalah bahwa mereka memiliki kekuatan mutlak untuk memaksa pihak-pihak yang bersengketa untuk menerima solusi yang disarankan. Padahal, mediator atau arbiter sebenarnya bertindak sebagai pihak ketiga yang netral dan membantu pihak-pihak tersebut mencapai kesepakatan secara sukarela.

Ekspektasi umum terhadap mediator atau arbiter adalah mereka dapat menyelesaikan sengketa dengan cepat dan tanpa konflik. Namun, realitanya, penyelesaian sengketa bisa memakan waktu yang lama dan prosesnya belum tentu bebas dari konflik, karena mediator atau arbiter harus memastikan bahwa semua pihak merasa didengar dan adil dalam penyelesaian tersebut.

Perbedaan dengan profesi serupa, seperti pengacara atau hakim, adalah mediator atau arbiter tidak mengambil keputusan atau memberikan sanksi secara langsung. Mereka bertindak sebagai perantara dan lebih fokus pada upaya mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan bagi pihak-pihak yang bersengketa, sedangkan pengacara atau hakim lebih berperan dalam mewakili kepentingan klien dan menjatuhkan putusan berdasarkan hukum yang berlaku.

Jurusan Kuliah yang Mendukung

Hukum
Psikologi
Sosiologi
Hubungan internasional
Ilmu politik
Studi perdamaian dan konflik
Komunikasi
Manajemen sumber daya manusia
Hubungan masyarakat
Studi gender dan keadilan sosial

Contoh perusahaan atau institusi yang membutuhkan

PT Pertamina (Persero)
PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk
PT Astra International Tbk
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Central Asia Tbk
PT Unilever Indonesia Tbk
PT Indofood Sukses Makmur Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
PT Adaro Energy Tbk
PT Vale Indonesia Tbk