Pemecah Sengketa

  Profil Profesi

Pekerjaan di bidang pemecah sengketa melibatkan penyelesaian konflik antara dua pihak yang sedang terlibat sengketa.

Tugas utama pemecah sengketa adalah mendengarkan argumen dari kedua belah pihak, menganalisis fakta-fakta yang ada, dan mencari solusi yang adil dan memuaskan bagi kedua belah pihak.

Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan negosiasi, mediasi, dan pendampingan untuk mencapai kesepakatan yang diinginkan.

Apa saya cocok bekerja sebagai Pemecah sengketa?

Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Pemecah Sengketa adalah seseorang yang memiliki kemampuan analitis dan kritis yang tinggi, mampu berpikir secara logis dan objektif, serta memiliki kemampuan komunikasi dan negosiasi yang baik.

Seorang pemecah sengketa juga harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang hukum dan aturan yang berlaku, serta memiliki kemampuan untuk bekerja di bawah tekanan dan melakukan pengambilan keputusan yang tepat.

Jika kamu adalah seseorang yang tidak memiliki keterampilan komunikasi yang baik, tidak sabar, dan tidak mampu menemukan solusi yang memuaskan kedua belah pihak, kemungkinan kamu tidak cocok dengan pekerjaan sebagai pemecah sengketa.

Konsep, ekspektasi dan realita

Ekspektasi miskonsepsi tentang profesi sebagai Pemecah Sengketa adalah mereka dapat mengatasi semua perselisihan dengan mudah dan cepat, padahal sebenarnya mereka hanya bisa meredakan dan memfasilitasi proses penyelesaian sengketa.

Realita miskonsepsi tentang profesi Pemecah Sengketa adalah mereka tidak bisa menjamin hasil akhir yang memuaskan semua pihak, karena mereka harus mempertimbangkan hukum dan fakta yang ada.

Perbedaan dengan profesi yang mirip, seperti Pengacara, adalah Pemecah Sengketa bertindak sebagai mediator yang netral dalam penyelesaian konflik, sementara Pengacara lebih fokus pada perwakilan hukum satu pihak.

Jurusan Kuliah yang Mendukung

Ilmu Hukum
Studi Sengketa dan Resolusi
Hukum Bisnis
Manajemen Sengketa
Studi Hukum Internasional
Psikologi
Komunikasi
Hubungan Internasional
Ilmu Politik
Ekonomi

Contoh perusahaan atau institusi yang membutuhkan

Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
Kantor Advokat atau Pengacara
Lembaga Mediasi atau Penyelesaian Sengketa Alternatif (ADR)
Konsultan Hukum atau Perusahaan Konsultan
Perusahaan Asuransi
Perusahaan properti atau real estate
Perusahaan konstruksi atau proyek
Perusahaan keuangan atau perbankan
Perusahaan perdagangan atau distribusi
Perusahaan telekomunikasi atau provider layanan