Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa

  Profil Profesi

Pekerjaan sebagai mediator dalam penyelesaiaan sengketa adalah memfasilitasi proses negosiasi antara pihak yang terlibat sengketa.

Tugas utama meliputi membangun kepercayaan antara pihak-pihak yang bertikai, mendengarkan dan memahami argumen masing-masing pihak, serta mencari solusi yang saling menguntungkan untuk kedua belah pihak.

Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan kemampuan dalam memediasi konflik dan mengelola emosi yang mungkin timbul selama proses negosiasi.

Apa saya cocok bekerja sebagai Mediator dalam penyelesaian sengketa?

Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan sebagai Mediator dalam penyelesaian sengketa adalah seseorang yang memiliki kemampuan komunikasi dan negosiasi yang baik, serta dapat bersikap netral dan objektif dalam menyampaikan pendapat dan memfasilitasi proses penyelesaian sengketa.

Jika kamu lebih suka menghindari konflik, kurang memiliki kemampuan komunikasi persuasif, dan tidak terbiasa dengan negosiasi, kemungkinan kamu tidak cocok sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa.

Konsep, ekspektasi dan realita

Miskonsepsi tentang mediator dalam penyelesaian sengketa adalah bahwa ia memiliki kekuatan untuk memutuskan hasil sengketa, padahal tugas seorang mediator sebenarnya adalah membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan secara sukarela.

Ekspektasi yang berbeda dengan realita tentang profesi mediator adalah bahwa mereka akan mengambil posisi yang berpihak pada salah satu pihak, padahal mediator harus bersikap netral dan tidak memihak kepada siapapun.

Perbedaan dengan profesi yang mirip, seperti arbiter, adalah bahwa mediator bertindak sebagai perantara dan menciptakan dialog antara pihak-pihak yang bertikai, sementara arbiter memiliki kewenangan untuk membuat keputusan yang mengikat bagi para pihak yang bersengketa.

Jurusan Kuliah yang Mendukung

Hukum
Hubungan Internasional
Psikologi
Komunikasi
Ilmu Politik
Manajemen Konflik
Pendidikan Konseling
Sosiologi
Antropologi
Studi Perdamaian dan Konflik

Contoh perusahaan atau institusi yang membutuhkan

Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
Asosiasi Manajemen Konflik Indonesia (AMKI)
Perusahaan Asuransi dengan layanan penyelesaian sengketa
Perusahaan konstruksi
Perusahaan manufaktur
Perusahaan jasa keuangan
Perusahaan energi dan mineral
Perusahaan properti dan real estat
Perusahaan telekomunikasi
Perusahaan transportasi dan logistik.