Sebagai seorang Penasehat Perencanaan Keuangan Syariah, tugas utama adalah memberikan saran dan rekomendasi kepada klien dalam mengelola keuangan mereka secara syariah.
Hal ini meliputi membuat perencanaan keuangan jangka panjang, mengidentifikasi kebutuhan dan tujuan finansial klien, serta membantu dalam mengatur investasi dan mengevaluasi produk keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan penyusunan laporan keuangan, analisis risiko investasi, dan memberikan edukasi kepada klien mengenai prinsip-prinsip keuangan syariah.
Seorang yang cocok untuk tipe pekerjaan Penasehat Perencanaan Keuangan Syariah adalah seorang yang memiliki pemahaman yang baik tentang prinsip-prinsip keuangan syariah, memiliki kemampuan analisis yang kuat, serta komunikatif dan dapat menjalin hubungan baik dengan klien.
Kemampuan dalam memberikan solusi keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, serta memiliki integritas dan kejujuran dalam menjalankan tugasnya juga menjadi kriteria utama yang dibutuhkan untuk memenuhi pekerjaan sebagai Penasehat Perencanaan Keuangan Syariah.
Jika kamu tidak tertarik dalam memberikan saran keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah, kemungkinan kamu tidak cocok dengan pekerjaan ini.
Miskonsepsi tentang profesi Penasehat Perencanaan Keuangan Syariah adalah bahwa mereka hanya bertanggung jawab untuk memberikan saran tentang investasi yang menguntungkan secara materi. Namun, realitanya adalah bahwa mereka juga berperan dalam memastikan transaksi keuangan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Ekspektasi yang salah tentang Penasehat Perencanaan Keuangan Syariah adalah bahwa mereka hanya bekerja dengan individu atau perusahaan yang berbasis Islam. Padahal, realitanya adalah bahwa profesi ini juga melayani klien dari berbagai latar belakang keagamaan yang tertarik untuk mengelola keuangan mereka secara sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Perbedaan yang signifikan antara Penasehat Perencanaan Keuangan Syariah dengan profesi yang mirip, seperti Penasehat Keuangan konvensional, adalah bahwa Penasehat Perencanaan Keuangan Syariah didasarkan pada prinsip-prinsip hukum Islam yang melarang riba (bunga), spekulasi, dan praktik-praktik lain yang dianggap tidak etis dalam keuangan. Sedangkan Penasehat Keuangan konvensional tidak memiliki batasan dalam hal ini.