Pekerjaan sebagai Penasihat Hukum Islam meliputi memberikan nasihat hukum yang berlandaskan ajaran agama Islam kepada masyarakat muslim.
Tugas utama meliputi memberikan konsultasi hukum mengenai perkawinan, waris, hukum ekonomi, hukum pidana, dan lain-lain.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan penanganan kasus-kasus hukum yang berkaitan dengan hukum Islam, termasuk mediasi, negosiasi, dan pembelaan di pengadilan.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Penasihat Hukum Islam adalah seorang yang memiliki pemahaman mendalam tentang hukum Islam, kompeten dalam memberikan nasihat hukum sesuai dengan prinsip-prinsip agama, dan berpengalaman dalam menangani kasus hukum yang berhubungan dengan Islam.
Jika kamu tidak memiliki pengetahuan yang mendalam tentang hukum Islam, tidak memiliki ketertarikan dalam membahas masalah hukum syariah, dan tidak memiliki kemampuan berbahasa Arab dengan baik, kemungkinan kamu tidak cocok dengan pekerjaan sebagai Penasihat Hukum Islam.
Miskonsepsi tentang profesi Penasihat Hukum Islam adalah bahwa mereka hanya bertugas memberikan fatwa agama kepada umat Islam. Namun, realitanya, mereka juga terlibat dalam proses hukum dan memberikan nasihat hukum yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Ekspektasi yang salah tentang Penasihat Hukum Islam adalah bahwa mereka selalu akan memutuskan perkara hukum sesuai dengan prinsip-prinsip agama tanpa mempertimbangkan aspek lainnya. Namun, realitanya, mereka juga harus memperhatikan undang-undang yang berlaku dan konteks sosial dalam mengambil keputusan hukum.
Perbedaan dengan profesi yang mirip, seperti pengacara, adalah bahwa Penasihat Hukum Islam memiliki pengetahuan mendalam tentang prinsip-prinsip agama Islam serta aplikasinya dalam kasus hukum. Sementara pengacara umumnya lebih berfokus pada aspek hukum yang berlaku secara umum tanpa mempertimbangkan prinsip-prinsip agama.