Sebagai seorang pengembang sumber daya manusia, tugas utama meliputi perencanaan, pengorganisasian, dan implementasi program pelatihan serta pengembangan karyawan.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan manajemen kinerja karyawan, rekrutmen dan seleksi, serta pengelolaan kebijakan HRD pada perusahaan.
Dalam menjalankan pekerjaan ini, penting untuk memiliki keterampilan komunikasi yang baik dan kemampuan dalam menganalisis kebutuhan dan potensi karyawan untuk memastikan pengembangan sumber daya manusia yang efektif.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan Pengembang Sumber Daya Manusia adalah seseorang yang memiliki pemahaman yang baik tentang manajemen sumber daya manusia, memiliki keterampilan analitis yang kuat, dan mampu berkomunikasi dengan baik.
Sebagai pengembang sumber daya manusia, seorang kandidat juga harus memiliki kepekaan sosial yang tinggi dan dapat bekerja sama dengan berbagai pihak dalam organisasi.
Jika kamu tidak memiliki keahlian dalam analisis data, tidak bisa berkomunikasi dengan efektif, dan tidak memiliki pemahaman yang baik tentang kebutuhan dan harapan karyawan, kamu tidak cocok dengan pekerjaan pengembang sumber daya manusia.
Miskonsepsi tentang profesi Pengembang Sumber Daya Manusia adalah bahwa tugas utamanya hanya mencakup pelatihan dan pengembangan karyawan. Padahal, sebenarnya tanggung jawab mereka lebih luas, seperti merancang program strategis, mengelola talenta, dan membangun budaya organisasi yang inklusif.
Ekspektasi banyak orang adalah Pengembang Sumber Daya Manusia akan membawa perubahan yang cepat dan signifikan dalam perusahaan. Namun, realitasnya adalah mereka harus bekerja dengan kesabaran, menghadapi tantangan, dan perubahan bertahap agar dapat mencapai hasil yang diharapkan.
Perbedaan dengan profesi mirip seperti Manajer Sumber Daya Manusia terletak pada fokus dan pendekatannya. Pengembang Sumber Daya Manusia bertanggung jawab untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam organisasi, sementara Manajer Sumber Daya Manusia berfokus pada aspek administrasi dan kebijakan tenaga kerja.