Pekerjaan sebagai petugas pemagangan hukum adat melibatkan penelitian, dokumentasi, dan pemahaman terhadap hukum adat suatu daerah.
Tugas utama meliputi pengumpulan informasi dan data terkait hukum adat, baik melalui wawancara dengan masyarakat maupun studi literatur yang ada.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan kolaborasi dengan instansi terkait untuk menganalisis dan menyusun laporan mengenai hukum adat suatu daerah, serta memberikan rekomendasi untuk dilakukan upaya pelestarian dan perlindungan hukum adat.
Profil orang yang cocok untuk tipe pekerjaan sebagai petugas pemagangan hukum adat adalah seseorang yang memiliki pengetahuan yang mendalam tentang adat istiadat dan kebudayaan masyarakat lokal, serta memiliki kemampuan dalam menjalin hubungan harmonis dengan masyarakat setempat.
Kemampuan untuk memahami kebutuhan dan aspirasi masyarakat serta memiliki ketekunan dalam melakukan riset dan analisis juga sangat diperlukan dalam pekerjaan ini.
Orang yang tidak cocok dengan pekerjaan ini adalah mereka yang tidak memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang adat dan kebudayaan, serta tidak memiliki komitmen yang tinggi terhadap pelestarian dan pengembangan hukum adat.
Miskonsepsi tentang profesi Petugas Pemagangan Hukum Adat adalah bahwa tugasnya hanya berkaitan dengan penelitian dan dokumentasi adat istiadat, padahal sebenarnya mereka juga terlibat dalam proses pemecahan masalah dan konsultasi hukum adat secara aktif.
Ekspektasi terhadap Profesi Petugas Pemagangan Hukum Adat adalah mereka akan menghabiskan waktu di desa-desa atau komunitas adat sepanjang waktu, padahal realitanya mereka juga harus menghadiri pertemuan dan rapat di kota serta bekerja di kantor untuk mengatur administrasi dan koordinasi kerja.
Perbedaan penting antara Petugas Pemagangan Hukum Adat dan profesi yang mirip, seperti Jurusita Adat atau Ahli Waris Adat, adalah bahwa Petugas Pemagangan Hukum Adat lebih berfokus pada dokumentasi dan penelitian hukum adat, sedangkan profesi lainnya lebih aktif dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan hukum adat dalam masyarakat.