Pekerjaan sebagai pendiri atau pengelola lembaga pendidikan hukum adat melibatkan pembentukan dan pengelolaan institusi yang bertujuan menyebarkan pengetahuan dan pemahaman mengenai hukum adat.
Tugas utama meliputi merancang kurikulum yang sesuai dengan hukum adat, mengorganisir kegiatan pembelajaran, dan mengawasi proses pembelajaran kepada siswa atau peserta.
Selain itu, pekerjaan ini juga melibatkan kerja sama dengan para ahli dan praktisi hukum adat serta menjalin koneksi dengan komunitas hukum adat untuk memastikan penyampaian pengetahuan yang akurat dan sesuai dengan kebutuhan.
Profil orang yang cocok untuk menjadi pendiri atau pengelola lembaga pendidikan hukum adat adalah seseorang yang memiliki pemahaman yang mendalam tentang hukum adat dan kebudayaan lokal, serta memiliki keahlian dalam mengorganisir dan mengelola lembaga pendidikan.
Jika kamu tidak memiliki pemahaman yang cukup mendalam tentang hukum adat dan tidak tertarik untuk mempelajarinya, maka kamu mungkin tidak cocok untuk menjadi pendiri atau pengelola lembaga pendidikan hukum adat.
Miskonsepsi tentang pendiri atau pengelola lembaga pendidikan hukum adat adalah bahwa mereka diharapkan menjadi ahli hukum dengan pengetahuan yang sama dengan seorang pengacara, padahal mereka lebih fokus pada pemahaman dan penyebaran hukum adat.
Ekspektasi yang tidak realistis terhadap pendiri atau pengelola lembaga pendidikan hukum adat adalah bahwa mereka dianggap dapat mengubah pandangan negatif terhadap hukum adat dalam masyarakat secara instan, padahal membutuhkan waktu dan upaya yang berkelanjutan.
Perbedaan dengan profesi yang mirip, seperti pengacara, adalah bahwa pendiri atau pengelola lembaga pendidikan hukum adat lebih berfokus pada pemeliharaan, pengembangan, dan pendidikan tentang hukum adat, sementara pengacara lebih berorientasi pada penanganan dan representasi kasus hukum di pengadilan.