Jurusan Hukum Adat adalah program studi yang mempelajari tentang sistem hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat adat atau suku tertentu.
Dalam jurusan ini, Anda akan belajar tentang prinsip-prinsip hukum adat, struktur sosial, budaya, dan norma-norma yang mempengaruhi kehidupan masyarakat adat.
Jurusan ini sangat cocok bagi mereka yang tertarik dengan penelitian tentang hukum adat di Indonesia, memiliki kemampuan analisis yang baik, dan ingin berkontribusi dalam menjaga dan melestarikan kearifan lokal serta keberagaman budaya yang ada di Indonesia.
Mata kuliah di jurusan Hukum Adat mempelajari ilmu tentang:
Catatan: daftar nama mata kuliah untuk prodi Hukum Adat tergantung pada tiap perguruan tinggi. Daftar diatas adalah perkiraan objek keilmuan rata-rata, ada kemungkinan akan berbeda antara satu kampus dengan yang lain.
1. Banyak orang mengira bahwa jurusan Hukum Adat hanya mempelajari tradisi dan budaya lokal, padahal dalam realita ia juga menekankan pada cara hukum adat diperlakukan dalam kerangka hukum nasional dan internasional.
2. Ekspektasi bahwa lulusan Hukum Adat hanya bisa bekerja di komunitas adat adalah salah; mereka juga memiliki peluang karir di lembaga pemerintahan, LSM, dan sektor hukum umum.
3. Berbeda dengan jurusan Hukum Umum yang bersifat lebih universal, Hukum Adat lebih spesifik berfokus pada sistem hukum yang berkembang dari adat istiadat suatu masyarakat atau etnis tertentu.
Daftar nama profesi/jabatan dan karir yang potensial untuk jurusan Hukum Adat: